Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1962

Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
1962
Judul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 1962
Diundangkan Tanggal
12 Mei 1962
Berlaku Tanggal
12 Mei 1962
Sumber
LN. 1962 No. 18, TLN. No. 2430, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang