Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Badan kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas masing- masing bagian, hingga tata kerjanya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat