Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedure Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Tuban
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Perda No 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 Kab Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam Perbup No 49 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2
- 1. UU No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jatim.
2. UU No 19 Tahun 1997
3. UU No 28 Tahun 1999
4. UU No 14 Tahun 2002
5. UU No 28 Tahun 2009
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 135 Tahun 2000
8. PP No 58 Tahun 2005
9. PP No 18 Tahun 2016
10. Perda No 6 Tahun 2007
11. Perda No 4 Tahun 2012
12. Perda No 14 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2. Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 adalah tata cara atau tahapan yang dibakukan dan harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
- Perbup No 49 Tahun 2012 tentang Standar Operating Procedure Pemungutan PBB P2 Kabupaten Tuban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 156
|