Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 4, 5, 9, 11, 12 dan 13 diubah; Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Terminal; Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Ketentuan Tarif Retribusi Terminal; Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Terminal; Pemanfaatan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.16, TBD No.16, LL KOTA SINGKAWANG: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan