Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri B Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan dasar perhitungan pajak penerangan jalan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan,
b. bahwa berdasarknan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) huruf b Perda Nomor 5 Tahun 2011, maka perlu menetapkan kembali Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan dalam suatu Peraturan Bupati.
- 1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 19 Tahun 1997
3. UU No 17 Tahun 2003
4. UU No 1 Tahun 2004
5. UU No 38 Tahun 2004
6. UU No 25 Tahn 2009
7. UU Nomor 28 Tahun 2009
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU No 23 Tahun 2014
10. PP Nomor 58 Tahun 2005
11. PPP No 79 Tahun 2005
12. PP No 34 Tahun 2006
13. PerMen ESDM No 7 Tahun 2010
14. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
15. Perda Nomor 6 Tahun 2007
16. Perda Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Penerangan Jalan. PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listtrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Ketentuan Dasar Perhitungan PPJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 11
|