Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2017

Pembentukan Klinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Pemerintah Daerah, Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, Inspektur, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Pengadaan Barang/Jasa, Organisasi Pengadaan Barang/jJasa, Kinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Aparatur Pelaksana; Tata Cara Konsultasi; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Klinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.15, TBD No.15, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan