Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2017. Ketentuan yang diubah : 1. lampiran V romawi VI diubah, 2. lampiran VII Romawi I,II,III,IV,V,VI,VII,XI,XII,XIV,XV,XVI.XVII,XVIII,XIX,XX,XXI,XXII,XXIII,XXIV dan Upah Kerja diubah serta ditambahkan dua romawi yaitu XXV dan XXVI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat