Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 9 Tahun 2017

Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, Peserta, Pekerja, Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara, Pemberi Kerja Jasa Konstruksi, Manfaat, Iuran, Bantuan Iuran dan Keluarga; Tujuan dan Sasaran; Kewajiban Menjadi Peserta BPJS; Sanksi Administratif; Pelayanan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2017
Tanggal Berlaku
04 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.9, TBD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan