Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Penerima Bantuan Iuaran Daerah dan Surat Pernyataaan Miskin Kabupaten Tuban Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melelui Penerimaan Bantuan Iuran Daerah dan Surat Pernyataan Miskin Kab Tuban TA 2017. Berisi diantaranya Asas dan Tujuan; Kebijakan Pengembangan Program PBI Daerah dan SPM; Sasaran dan Kepersertaan Program PBI daerah dan SPM; ruang lingkup pelayanan kesehatan; pelayanan kesehatan yang tidak dijamin; tarif pelayanan; hak dan kewajiban; administrasi dan kepesertaan; prosedur pelayanankesehatan; Pendanaan Program PBI Daerah Jamkesda; Mekanisme Pencairanana dana; Tarif Pelayanan; Pengelolaan Dana PBI Daerah dan SPM; Organisasi Penyelenggaraan PBI Daerah dan SPM; Pemantauan dan Evaluasi; Penanganan Keluhan; Pencatatatn dan Pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Penerima Bantuan Iuaran Daerah dan Surat Pernyataaan Miskin Kabupaten Tuban Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
12 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2017
Tanggal Berlaku
12 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan