Ketentuan ini tentang Keprotokolan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat. Ketentuan ini berisi Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Acara Kenegaraan dan acara resmi; Tata Tempat; Tata Upacara; Tata Penghormatan; Tamu negara, tamu peemrintah dan atau tamu lembaga negara lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat