Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang analisis standar belanja Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis standar Belanja selanjutnya disingkat ASB adalah standar yang digunakan untuk menganalisa kewajaran harga atau biaya pada program atau kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Diatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, desain penyusunan analisis standar belanja, ruang lingkup, dasar, tujuan, manfaat, dan penerapan penyusunan analisis standar belanja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat