Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Tambahan penghasilan, Masuk sesuai ketentuan kerja, Ketidakhadiran, Tidak hadir tanpa keterangan, Ijin, Rekapitulasi Laporan Kinerja Harian, Daftar Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tanda terima tambahan penghasilan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Tujuan; Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2, TBD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1845 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan