Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 98 Tahun 2017

Standar Biaya Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-OPD. Standar Biaya Masukan 2018 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-OPD Tahun 2018. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk rhenghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. Diatur tentang fungsi standar biaya, standar biaya TA 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlaj (SPTJM), ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 98 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.98
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2943 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017

  2. PERBUP Kab. Banyuasin No. 163 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 126 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan