Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tuban
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun D2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD maka perlu membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tuban
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 40 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. UU Nomor 24 Tahun 2011
8. UU Nomr 17 Tahun 2014
9. UU Nomr 23 Tahun 2014
10. PP Nmor 14 Tahun 1993
11. PP Nomor 58 Tahun 2005
12. PP nomor 12 Tahun 2017
13. PP Nomor 18 Tahun 2017
14. Perpres Nomor 12 Tahun 2013
15. Perpres Nomor 109 Tahun 2013
16. Perpres Nomr87 Tahun 2014
17. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
18. Permendagri Nomr 80 Tahun 2015
19. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur mengeneai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Tuban. Peraturan ini berisi ketentuan tentang ketentuan umumt; Penghasilan dan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- 24
|