Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 30 Tahun 2014

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan dan Sopir Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaen Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Bagr Bagr Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan Dan Sopir Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini diberikan Tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin, kineda dan prestasi kerja serta mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Ajudan dan Sopir Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaen Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 30
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan