Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 /PUU/XII/2014 perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara TeleKomunikasi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan dengan menetapakanPerda tentang Perubahan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 12 Tahun 1950
3. UU Nomr 28 Tahun 2009
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. Perpres Nomor 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaiamana diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016
8. Permendagri nomor 80 Tahun 2015
9. Perda Kab. Tuban Nomor 20 Tahun 2013
- Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah. Ketentuan yang diubah adalah
1. Pasal 44 diubah
2. Diantara Pasal 44 dan 45 disisipkan Pasal 44A
3. Diantara Pasal 71 dan 72 disisipkan Pasal 71a
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Reribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
- 19
|