Pendelegasian-Kewenangan-Pelaksanaan-Izin-Usaha-Simpan-Pinjam
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, LD.2017/NO.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam dengan memberikan penerbitan izin dalam bentuk naskah 1 (satu) lembar, serta upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan pada usaha simpan pinjam. Untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan pada usaha simpan pinjam tersebut maka perlu dilakukan pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian perlu dibuat suatu peraturan oleh Bupati Kabupaten Banyuasin.
- Dasar hukum Perbup ini antara lain : UU NO. 25 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 23 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 2016; PermenkopUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; PermenkopUKM No. 11/Per/M.KUKM/IX/2015; PermenkopUKM No. 15/Per/M.KUKM/IX/2015; Perda Kab No. 18
Tahun 2016; Perbup No. 197 Tahun 2016 ;
- Materi Pokok Perbup ini adalah pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha simpan pinjam kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
- 6 hlm.
|