ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MERANGIN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperkuat kelembagaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah, maka diperlukan optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif dan efisien.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 99 Tahun 2014
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Merangin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Menambah 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka16 dan angka 17; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 16; Pasal 20.
Menambah 1 (satu) Pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10, yakni Pasal 9A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B.
- 9 hlm.
|