Perda ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa, meliputi: pemilihan kepala desa; tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa; penetapan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa; pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa; tugas, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa perangkat desa. Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru. Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat