Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 7A 2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 Pasal yaitu Pasal 20A, 20B, 20C, 20D dan 20E 3. Ketentuan Pasal 21 diubah 4. Ketentuan Pasal 22 diubah 5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 12 Pasal yaitu Pasal 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 22F, 22G, 22H, 22I, 22J, 22K, 22L 6. Ketentuan Pasal 28 diubah dan disisipkan satu pasal yaitu Pasal 28A 7. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 32 A 8. Diantara Bb XIII dan Bab XIV disisipkan satu bab yakni bab XIIIA 9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2017
Sumber
LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 4387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan