Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang diubah adalah 1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 7A 2. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 Pasal yaitu Pasal 20A, 20B, 20C, 20D dan 20E 3. Ketentuan Pasal 21 diubah 4. Ketentuan Pasal 22 diubah 5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 12 Pasal yaitu Pasal 22A, 22B, 22C, 22D,22E, 22F, 22G, 22H, 22I, 22J, 22K, 22L 6. Ketentuan Pasal 28 diubah dan disisipkan satu pasal yaitu Pasal 28A 7. Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 32 A 8. Diantara Bb XIII dan Bab XIV disisipkan satu bab yakni bab XIIIA 9. Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 42a
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat