Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000

Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
25
Tahun
2000
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2000
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2000
Berlaku Tanggal
06 Mei 2000
Sumber
LN. 2000 No. 54, TLN No. 3952, LL SETNEG : 21 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota