Perbup ini mengatur mengenai Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Tanah, Bangunan/Gedung/Ruangan, dan Rumah Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat