Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 13 Tahun 2016

TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK PEMAKAIAN TANAH,BANGUNAN/GEDUNG/RUANG DAN RUMAH DINAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Tanah, Bangunan/Gedung/Ruangan, dan Rumah Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin Nomor 13 Tahun 2016 tentang TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH UNTUK PEMAKAIAN TANAH,BANGUNAN/GEDUNG/RUANG DAN RUMAH DINAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MERANGIN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merangin
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangko
Tanggal Penetapan
14 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merangin
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan