Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 61 Tahun 2017

Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam pengelolaan satu data pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, obyek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Standar Pengelolaan Data adalah standar yang mendasari data tertentu dalam hal metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, verifikasi dan validasi, penyimpanan, dan diseminasi data untuk mendulcung tersedianya data dan informasi pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel, sahih, lengkap, yang dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, kebijakan dan strategi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sistem pengelolaan satu data pembangunan daerah, sumber daya manusia, kelembagaan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, insentif, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
31 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2017
Tanggal Berlaku
31 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO.61
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan