Undang-undang Darurat No. 20 Tahun 1955

Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 1955
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1955
Tanggal Berlaku
01 Januari 1956
Sumber
LN. 1955 No. 78, TLN No. 924, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU Nomor 55 Tahun 1958

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan