Undang-undang Darurat No. 19 Tahun 1955

Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1955
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 1955
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1955
Sumber
LN. 1955 No. 56, TLN No. 870, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1422 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
Mencabut :
  1. PP Nomor 24 Tahun 1955

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan