Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1955

Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Daripada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1955 tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera Dan Vaksin Daripada Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 1955
Tanggal Pengundangan
05 Juli 1955
Tanggal Berlaku
05 Juli 1955
Sumber
LN. 1955 No. 42, TLN No. 826, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan