Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah suatu pendekatan untuk mengubah Perilaku higiene dan sanitasi melalui pcmberdayaan dengan metode pemicuan, untuk mewujudkan kondisi sanitasi total di komunitas masvarakat. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), Pengelola Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PS RT), Pengelola Limbah Rumah Tangga (PLC-RT). Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higinenis dan sarafer secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, penyelenggara, tanggung jawab dan peran pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, tim kerja STBM, monitoring dan evaluasi, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat