Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 30 Tahun 2017

Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah suatu pendekatan untuk mengubah Perilaku higiene dan sanitasi melalui pcmberdayaan dengan metode pemicuan, untuk mewujudkan kondisi sanitasi total di komunitas masvarakat. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), Pengelola Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PS RT), Pengelola Limbah Rumah Tangga (PLC-RT). Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higinenis dan sarafer secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, penyelenggara, tanggung jawab dan peran pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, tim kerja STBM, monitoring dan evaluasi, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.30
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan