SUSUNAN ORGANISASI - PEMERINTAH - DESA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2002/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang Dinamis, luas, nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisai Pemerintah Desa; Untuk menata kembali Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
- UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewajiban; Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
- 4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
|