Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1954

Amnesti dan Abolisi

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang Darurat
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
1954
Judul
Undang-undang Darurat tentang Amnesti dan Abolisi
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1954
Diundangkan Tanggal
31 Desember 1954
Berlaku Tanggal
31 Desember 1954
Sumber
LN.1954/NO.146, TLN NO.730, LL SETNEG : 3 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...