Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1954

Amnesti dan Abolisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 1954
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1954
Tanggal Berlaku
31 Desember 1954
Sumber
LN.1954/NO.146, TLN NO.730, LL SETNEG : 3 HLM.
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4870 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan