Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954

Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1954
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 1954
Tanggal Pengundangan
12 Juni 1954
Tanggal Berlaku
12 Juni 1954
Sumber
LN.1954/NO.65, TLN NO.594, LL SETNEG : 7 HLM.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2846 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UUDrt No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan