Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2015

PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga; Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1922 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan