Perbup ini mengatur mengenai Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif Rukun Tetangga, meliputi: Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga; Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat