PENCABUTAN - PENETAPAN - KEADAAN BAHAYA
1957
Undang-undang (UU) NO. 74, LN. 1957 No. 160, TLN No. 1485, LL SETNEG : 41 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
ABSTRAK: |
- Dasar diterbitkannya UU ini bahwa perlu diadakan undang-undang tentang keadaan bahaya yang dimaksudkan dalam pasal 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, untuk mengganti "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan Undang-undang Keadaan Bahaya Republik Indonesia tahun 1946 No. 6, dengan segala perubahan-perubahannya.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 89 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang No. 6 tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya,
beserta segala peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan Undang-undang tersebut.
- Dalam UU ini diatur mengenai pencabutan "Regeling of de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dengan segala perubahan-perubahannya) dan
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1957.
- Dicabut dengan Perpu Nomor 23 Tahun 1959.
|