Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2016

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Bangunan Gedung, meliputi: maksud, tujuan, lingkup; fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung; pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung; sanksi administratif; penyidikan; dan ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
17 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 738 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan