PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA - OBAT-OBATAN TERLARANG - PSIKOTROPIKA - ZAT ADITIF - LAINNYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2005/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN,PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,OBAT-OBATAN TERLARANG PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADITIF LAINNYA (NAFZA)
ABSTRAK: |
- Dengan lancarnya jalur lalu-lintas khususnya di jalan Lintas Sumatera dan kuatnya arus globalisasi yang mempunyai dampak baik dari segi yang positif maupun negatif di Kabupaten Tebo yang berpegangan kuat pada agama, adat istiadat serta kebudayaan;
Efek negatif yang ditimbulkan yaitu semakin meluasnya jaringan peredaran Narkotika, obat-obat terlarang, psikotropika dan zat aditif lainnya yang berdampak negatif terhadap kesinambungan kehidupan generasi muda untuk melanjutkan pembangunan serta tingginya tingkat kriminalitas akibat penyalahgunaannya, maka untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkoba perlu upaya pencegahan dan penanggulangannya dan untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat khususnya di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Pencegahan dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya (NAFZA);
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 1962; PP No.27 Tahun 1983; PP No.6 Tahun 1988; Kepres No.17 Tahun 2002;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Pencegahan Dan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang Psikotropika Dan Zat Aditif Lainnya; Meliputi; Ruang Lingkup; Kewajiban; Pengawasan; Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
- Hal-hal Yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan Diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 9 hlmn;
|