Undang-undang (UU) No. 78 Tahun 1957

Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Canon dan cijns atas hak-hak erfpacht dan konsesi guna perusahaankebun besar, yang ditetapkan pada waktu sebelum tahun 1942, diubahsebagai berikut:[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 78 Tahun 1957 tentang Perubahan Canon dan CIJNS Atas Hak-Hak Erfpacht dan Konsesi Guna Perusahaan Kebun Besar
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
78
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 1957
Tanggal Pengundangan
27 Desember 1957
Tanggal Berlaku
01 Januari 1957
Sumber
LN. 1957 No. 168, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan