Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara, Pemilih, Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Tempat Pemungutan Suara, dan Surat Suara; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Persiapan; Tahapan Pencalonan; Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan Calon Terpilih; Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa; Pengangkatan Kepala Desa; Bentuk dan Format Dokumen; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
26 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.4, TBD NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 30 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1225 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan