Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 2 Tahun 2016

Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Pengadaan, Pengadaan Secara Elektronik atau e-Procurement, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, E-tendering, Katalog Elektronik, E-Purchasing, dan Portal Pengadaan Nasional; Prosedur Layanan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengaduan; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
08 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2016
Tanggal Berlaku
08 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.2, TBD NO.2, LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan