Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja Pengadaan, Penyedia Barang/Jasa, Dokumen Pengadaan, Pengadaan Secara Elektronik atau e-Procurement, Layanan Pengadaan Secara Elektronik, E-tendering, Katalog Elektronik, E-Purchasing, dan Portal Pengadaan Nasional; Prosedur Layanan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Pengaduan; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat