PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI TENTANG ALOKASI DANA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD No.7, LL KAB kayong Utara: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Kayong Utara nomor 5 Tahun 2010 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Pasal 96 ayat (4) dan (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, dan Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 35)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 35)
- 3
|