Penetapan- Undang-Undang- Darurat- Nomor -10 Tahun 1954- Tentang-Nasionalisasi- Bataviasche -Verkeers- Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67 -
1957
Undang-undang (UU) NO. 71, LN. 1957 No. 153, TLN No. 1469, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Matschappij N.V. (B.V.M.) (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 67
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undangDaruratNo. 10 tahun 1954 tentang nasionalisasi BataviascheVerkeers Maatschappij N.V. .(B.V.M.) (LembaranNegara tahun 1954No. 67);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
- pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hakuntuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang padawaktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwakesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum diIbu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesiasendiri
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1957.
- Peraturan-peraturandalam"Onteigeningsordonnantie1920"(Staatsblad No. 574) (dicabut).
- -
- 7
|