Undang-undang (UU) No. 69 Tahun 1957

Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik India tertanggal dua puluh sembilan (29) bulanDesember seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannyadilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 69 Tahun 1957 tentang Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
69
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 1957
Tanggal Pengundangan
13 November 1957
Tanggal Berlaku
13 November 1957
Sumber
LN. 1957 No. 144, TLN No. 1464, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 898 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan