Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953

Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Februari 1953
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1953
Tanggal Berlaku
01 Januari 1953
Sumber
LN.1953/NO.25, TLN NO.375, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan