Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1953

Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang Darurat
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
6
Tahun
1953
Judul
Undang-undang Darurat tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 1953
Diundangkan Tanggal
09 Maret 1953
Berlaku Tanggal
01 Januari 1953
Sumber
LN.1953/NO.25, TLN NO.375, LL SETNEG : 2 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang