Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1952

Pengubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952", yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1952 tentang Pengubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952", yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Desember 1952
Tanggal Pengundangan
17 Desember 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1953
Sumber
LN.1952/NO.83, TLN NO.341, LL SETNEG : 6 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. UU No. 1 Tahun 1954

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan