Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1952

Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1952 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan untuk Tahun 1952
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1952
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 1952
Tanggal Pengundangan
21 Maret 1952
Tanggal Berlaku
01 Januari 1952
Sumber
LN.1952/NO.29, TLN NO.216, LL SETNEG : 1 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UUDrt No. 14 Tahun 1952 tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan