Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1952

Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang Darurat
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3
Tahun
1952
Judul
Undang-undang Darurat tentang Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara atas Beberapa Barang
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 1952
Diundangkan Tanggal
04 Februari 1952
Berlaku Tanggal
04 Februari 1952
Sumber
LN.1952/NO.8, TLN NO.195, LL SETNEG : 3 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 10 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang