Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2012

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2012
Tanggal Pengundangan
12 April 2012
Tanggal Berlaku
12 April 2012
Sumber
LN. 2012 No. 94, TLN No. 5307, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2781 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Mencabut :
  1. PP No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian
  2. PP No. 49 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan