Penetapan- Undang-Undang- Darurat- No. 14- Tahun-1955 -Lembaran-Negara -No. 42 -Tahun -1955- Tentang- Penunjukan- Bagian- Pembikinan- Sera -dan- Vaksin-Dari -PDA- Lembaga- Pasteur -Di Bandung- Menjadi-Perusahaan -Negara-Dalam -Arti -"Indische Bedrijven Wet" -Staatsblad -1927 No. 419)-Sebagai- Undang-Undang
1957
Undang-undang (UU) NO. 23, LN. 1957 No. 45, TLN No. 1230, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
- -
- -
- 7
|