PENETAPAN KAWASAN JALAN AHMAD YANI SEBAGAI TEMPAT PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE DAY)
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.3, TBD No.3, LL kota Pontianak: 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan jalan Ahmad Yani Sebagai Tempat Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung kegiatan masyarakat melakukan kegiatan olah raga, kegiatan lainnya, menjaga lingkungan hidup serta mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor di kawasan Jalan Ahmad Yani, maka setiap hari Minggu Jalan Ahmad Yani dipergunakan sebagai kawasan hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 44 Tahun 1993, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 32 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 7 halaman, 2 halaman lampiran
|