Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1957

Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9
Tahun
1957
Judul
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 1957
Diundangkan Tanggal
08 April 1957
Berlaku Tanggal
01 Januari 1953
Sumber
LN. 1957 No. 29, LL SETNEG : 3 HLM
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. UU No. 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...