Mengubah-dan Menambah- Undang-Undang- Penempatan -Bagian VA- Dari- Anggaran- Republik -Indonesia- Untuk- Tahun- Dinas-1953
1957
Undang-undang (UU) NO. 9, LN. 1957 No. 29, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK: |
- bahwa Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
- Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementera RepublikIndonesia;
- BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan....................Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan ...................Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan........Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan ....................Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan ...........Rp. 4.000.000,-
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
- Bagian VA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 43 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 114) perlu diubah dan ditambah
- -
- 3
|