Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1957

Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I (Pengeluaran).5A.1. Kementerian dan Pengeluaran Umum,ditambah dengan....................Rp. 37.600,-5A.4. Pusat Jawatan Pertanian Rakyat, di-tambah dengan ...................Rp. 5.350.000,-5A.5.Jawatan Perkebunan, ditambah denganRp. 2.000.000,-SA.7.Jawatan Kehutanan,ditambah denganRp.25.380.400,-5A.2A Rencana Kesejahteraan Jawatan Peri-kanan Laut, ditambah dengan........Rp. 250.000,-5A.3A. Rencana Kesejahteraan Pusat JawatanPertanian Rakyat, dikurangi (dipin-dahkan) dengan ....................Rp. 3.250.000,-5A.5A. Rencana Kesejahteraan Jawatan Kehu-tanan, ditambah dengan ...........Rp. 4.000.000,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
08 April 1957
Tanggal Berlaku
01 Januari 1953
Sumber
LN. 1957 No. 29, LL SETNEG : 3 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1175 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 43 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian Va (Kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan