Undang-undang (UU) No. 87 Tahun 1958

Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
87
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1961
Tanggal Berlaku
01 Januari 1959
Sumber
LN. 1958 No. 164, LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2834 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. UU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan