Undang-undang (UU) No. 83 Tahun 1958

Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI BAB II.PENERBANGAN. BAB III.PENDAFTARAN DAN KEBANGSAANPESAWAT-PESAWAT UDARA BAB IV.SURAT TANDA KELAIKAN DAN KECAKAPAN TERBANG BAB V.LARANGAN TERBANG BAB VI.PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN HUKUMAN PIDANA BAB VII.DEWAN PENERBANGAN. BAB VIII.KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
83
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Desember 1958
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1958
Tanggal Berlaku
31 Desember 1958
Sumber
LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2271 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan