Penerbangan
1958
Undang-undang (UU) NO. 83, LL SETNEG : 12 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Penerbangan
ABSTRAK: |
- a.bahwa peraturan-peraturan penerbangan yang berlaku di wilayahRepublik Indonesia pada saat ini tidak memenuhi lagi kebutuhanpenerbangan di Republik Indonesia;
b.bahwa berhubung dengan itu perlu dicabut "Luchtvaart-besluit1932" dan "Luchtvaart ordonnantic 1934" dan diganti denganundang-undang baru.
- pasal 142 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- BAB I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
BAB II.PENERBANGAN.
BAB III.PENDAFTARAN DAN KEBANGSAANPESAWAT-PESAWAT UDARA
BAB IV.SURAT TANDA KELAIKAN DAN KECAKAPAN TERBANG
BAB V.LARANGAN TERBANG
BAB VI.PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN HUKUMAN PIDANA
BAB VII.DEWAN PENERBANGAN.
BAB VIII.KETENTUAN PERALIHAN.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1958.
- "Luchtvaart besluit 1932 (Staatsblad 1933 No. 118) dan "Luchtvaartordonnantic 1934" (Staatsblad 1934 No. 205, sebagaimana telahdiubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1942 No. 36)
- -
- 21
|